Lembar Episode 03



Sabtu, 30 Juli 2016 – Adalah hari ketiga KKN di desa Muarajaya. Kegiatan hari ini adalah mengurus surat undangan untuk pembentukan posdaya dengan meminta persetujuan sekdes (sekretaris desa) tepat di kediamannya. Atas persetujuan kepala desa maka posdaya akan mudah terbentuk.

Oh ya, apa itu posdaya? 

Posdaya adalah sebuah forum silaturahim, komunikasi, advokasi dan wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu. Posdaya ini sangatlah diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat karena sesuai dengan kebutuhan dan atas kerja sama antara masyarakat sehingga timbul kegotongroyongan sesama masyarakat di desa dan tercipta kesejahteraan.

Adanya posdaya memiliki fungsi yaitu:
1.  Membentuk kelompok kegiatan jika belum ada
2.     Menghidupkan kembali jika kelompok kegiatan pernah ada        
      3.  Meningkatkan kualitas jika kelompok kegiatan sudah ada
      4.  Mensinergikan semua program pemberdayaan masyarakat  
      5.  Membangun peluang kerjasama

Demikian dengan adanya posdaya akan mampu menghidupkan kegiatan pemberdayaan yang berada di lingkungan masyarakat.

Apa saja bidang yang ada di dalam posdaya?

Ada 4 bidang yang wajib dikembangkan i dalam posdaya. 1) pendidikan; 2) ekonomi; 3) kesehatan; dan 4) lingkungan. Merupakan bidang yang sangat pokok terlaksananya kegiatan posdaya dan sesuai dengan kebutuhan hidup manusia dalam kesehariannya.

Dan dari kesemua bidang tersebut memiliki fungsi yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan dalam pelaksanaannya. Insya Allah posdaya akan segera terbentuk, karena di desa ini belum ada posdaya melainkan kegiatannya sudah ada maka perlunya posdaya untuk mewadahi seluruh keigiatan keluarga yang telah ada.

Demikian, kegiatan hari ini adalah meminta persetujuan untuk dibentuknya posdaya di Desa Muarajaya tepatnya di dusun 2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Nabi Muhammad SAW dengan Malaikat Izrail

Lembaga-Lembaga (Institusi) Pendidikan Islam Pra-Kebangkitan Madrasah

Cerpen 5 Paragraf