Lembar Episode 03
Sabtu,
30 Juli 2016 – Adalah hari ketiga KKN di desa Muarajaya. Kegiatan hari ini
adalah mengurus surat undangan untuk pembentukan posdaya dengan meminta
persetujuan sekdes (sekretaris desa) tepat di kediamannya. Atas persetujuan
kepala desa maka posdaya akan mudah terbentuk.
Oh
ya, apa itu posdaya?
Posdaya
adalah sebuah forum silaturahim, komunikasi, advokasi dan wadah kegiatan
penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu. Posdaya ini sangatlah
diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat karena sesuai dengan kebutuhan dan
atas kerja sama antara masyarakat sehingga timbul kegotongroyongan sesama
masyarakat di desa dan tercipta kesejahteraan.
Adanya
posdaya memiliki fungsi yaitu:
1. Membentuk kelompok kegiatan jika belum ada 2. Menghidupkan kembali jika kelompok kegiatan pernah ada
3. Meningkatkan kualitas jika kelompok kegiatan sudah ada
4. Mensinergikan semua program pemberdayaan masyarakat
5. Membangun peluang kerjasama
Demikian
dengan adanya posdaya akan mampu menghidupkan kegiatan pemberdayaan yang berada
di lingkungan masyarakat.
Apa
saja bidang yang ada di dalam posdaya?
Ada
4 bidang yang wajib dikembangkan i dalam posdaya. 1) pendidikan; 2) ekonomi; 3)
kesehatan; dan 4) lingkungan. Merupakan bidang yang sangat pokok terlaksananya
kegiatan posdaya dan sesuai dengan kebutuhan hidup manusia dalam kesehariannya.
Dan
dari kesemua bidang tersebut memiliki fungsi yang satu sama lain saling berkaitan
dan berhubungan dalam pelaksanaannya. Insya Allah posdaya akan segera terbentuk,
karena di desa ini belum ada posdaya melainkan kegiatannya sudah ada maka
perlunya posdaya untuk mewadahi seluruh keigiatan keluarga yang telah ada.
Demikian,
kegiatan hari ini adalah meminta persetujuan untuk dibentuknya posdaya di Desa
Muarajaya tepatnya di dusun 2.
Komentar
Posting Komentar